Senin, 25 April 2016

Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur


Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa mulai dari desa. Maka tak ayal, pemerintah menggelontorkan dana hampir Rp1 miliar per desa agar ekonomi daerah bisa berkembang. Namun begitu, dana yang diharapkan masyarakat belum juga kunjung cair.

Menurut Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, pencairan dana desa mundur yang sebelumnya pertengahan Maret menjadi awal April karena terbentur regulasi.
"Pencairan dana desa memang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015." ujarnya di Jakarta, Selasa (29/3) seperti dikutip dari Neraca.

Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian diharapkan penyerapan dana desa bisa maksimal. "Regulasi mengenai hal itu baru saja selesai. Pembahasan mengenai revisi PP ini lintas kementerian sehingga membutuhkan waktu dalam proses revisinya," katanya.

Pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). "Insya Allah, awal April kami akan mencairkan dana desa tersebut," kata dia.

Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun. Setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi. Anwar juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat desa.

Sementara itu, untuk mengawasi pencairan dana desa, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat. Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih‎ kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," katanya.

Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, lembaga antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal. "Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. "Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tukasnya.

Menteri Desa, Marwan Jafar mengingatkan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa harus bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. "Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat benar-benar menikmati dana desa," katanya.

Selain itu, katanya untuk pembelian material diusahakan juga dari desa setempat, kecuali di desa tersebut tidak ada. "Jadi membeli pasir atau batu dari desa setempat supaya uang berputar di desa tersebut," katanya. Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar desa seperti jalan, irigasi, dan talud. Hal ini tidak boleh diganggu gugat dan dana desa tidak boleh untuk membangun kantor desa.

Dia mengatakan jika infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa, misalnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD. Opsi ketiga, katanya dana desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Menurut dia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan

Sabtu, 23 April 2016

DANA DESA 2016

BPD-Samparwadi.Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 mengenai mekanisme dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut membuat para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.


Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia mengatakan apabila perubahan regulasi itu berdampak pada mundurnya waktu realisasi dana desa, tentunya akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang bisa secepatnya menuntaskan penyusunan regulasi baru supaya kegiatan pembangunan tak terganggu, lancar dan selesai tepat waktu.

"Kami khawatir kalau dananya cair telat, kegiatan bisa terlambat juga. Apabila sampai melewati jadwal, bisa jadi masalah. Kami berharap bisa secepatnya realisasi, kalau bisa paling telat awal Mei nanti, Dana Desa sudah bisa dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, mengatakan realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala perubahan regulasi di tingkat pusat mengenai mekanisme dan pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa ada peraturan pemerintah baru yang mengatur mekanisme pencairan, yaitu Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tak jauh beda dengan PP lama, tetapi ada hal yang cukup substansial, yakni soal mekanisme pencairan," katanya.

Dikatakannya, saat ini Pemkab Subang sedang menyusun rancangan peraturan bupati disesuaikan dengan PP baru tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang menyiapkan dulu regulasinya. Nanti rancangan perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk di evaluasi. Sesuai peraturan menteri, prosesnya butuh waktu sekitar 15 hari. Kalau evaluasi selesai, rancangan itu dikembalikan lagi kepada kami untuk diperbaiki, setelah itu baru ditandatangani bupati dan bisa dijalankan. Jadinya, waktu pasti realisasinya belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Meski waktu pencairannya belum bisa ditentukan, lanjut Dadan, pihaknya terus berupaya supaya perbup bisa secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa bisa segera direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya bisa di bulan April. "Tahun 2016, Subang mendapat dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa dengan alokasi per desa antara sekitar Rp 600 - 700 juta.

Dia menyebut pada PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP baru hanya mencantumkan pencairan dilakukan 'bertahap'. Kata bertahap' ini tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut, sehingga penafsirannya bisa sekaligus atau dua tahap. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal dua tahap. Tapi itu baru sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya ada di menteri keuangan," katanya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

Selasa, 12 Januari 2016

SITEM PEMERINTAHAN DESA DAN KECAMATAN

 

Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
 LATIHAN SOAL
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Siapa saja yang termasuk ke dalam perangkat desa!
2. Sebutkan sumber dari pendapatan desa!
3. Sebutkan kewajiban kepala desa!
4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!
5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?
PEMBAHASAN
1. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa
lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan
unsur kewilayahan.
2) Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
3)  Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4) a. Sekretaris kecamatan
b. Seksi-seksi yang terdiri atas:
1) Seksi pemerintahan
2) Seksi pembangunan
3) Seksi perekonomian
4) Seksi kemasyarakatan
5) Seksi ketenteraman dan ketertiban
5) struktur organisasi pemerintah kecamatan

Jasa

waktu shallat