Senin, 25 April 2016

Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur


Pemerintah berkomitmen untuk membangun bangsa mulai dari desa. Maka tak ayal, pemerintah menggelontorkan dana hampir Rp1 miliar per desa agar ekonomi daerah bisa berkembang. Namun begitu, dana yang diharapkan masyarakat belum juga kunjung cair.

Menurut Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, pencairan dana desa mundur yang sebelumnya pertengahan Maret menjadi awal April karena terbentur regulasi.
"Pencairan dana desa memang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015." ujarnya di Jakarta, Selasa (29/3) seperti dikutip dari Neraca.

Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian diharapkan penyerapan dana desa bisa maksimal. "Regulasi mengenai hal itu baru saja selesai. Pembahasan mengenai revisi PP ini lintas kementerian sehingga membutuhkan waktu dalam proses revisinya," katanya.

Pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). "Insya Allah, awal April kami akan mencairkan dana desa tersebut," kata dia.

Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun. Setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi. Anwar juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat desa.

Sementara itu, untuk mengawasi pencairan dana desa, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat. Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, KPK tidak akan melakukan pemeriksaan atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih‎ kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat pusat untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," katanya.

Selain melakukan pengawasan, menurut Pahala, lembaga antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut diperlukan agar dana desa dapat dimanfaatkan dengan optimal. "Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada program pengembangan kapasitas aparat desa yang dilakukan Kemendagri bersama-sama Kementerian Keuangan juga," ujar Pahala.

Pahala mengungkapkan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. "Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tukasnya.

Menteri Desa, Marwan Jafar mengingatkan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa harus bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan. "Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat benar-benar menikmati dana desa," katanya.

Selain itu, katanya untuk pembelian material diusahakan juga dari desa setempat, kecuali di desa tersebut tidak ada. "Jadi membeli pasir atau batu dari desa setempat supaya uang berputar di desa tersebut," katanya. Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar desa seperti jalan, irigasi, dan talud. Hal ini tidak boleh diganggu gugat dan dana desa tidak boleh untuk membangun kantor desa.

Dia mengatakan jika infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa, misalnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD. Opsi ketiga, katanya dana desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Menurut dia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan

Sabtu, 23 April 2016

DANA DESA 2016

BPD-Samparwadi.Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbitnya PP Nomor 8 tahun 2016 mengenai mekanisme dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut membuat para kepala desa khawatir. Apabila realisasi pencairan mundur, bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.


Kekhawatiran tersebut salah satunya diungkapkan, Momo Kepala Desa Padamulya Kecamatan Cipunagara, Sabtu 9 April 2016). Dia mengatakan apabila perubahan regulasi itu berdampak pada mundurnya waktu realisasi dana desa, tentunya akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya. Pihaknya berharap Pemkab Subang bisa secepatnya menuntaskan penyusunan regulasi baru supaya kegiatan pembangunan tak terganggu, lancar dan selesai tepat waktu.

"Kami khawatir kalau dananya cair telat, kegiatan bisa terlambat juga. Apabila sampai melewati jadwal, bisa jadi masalah. Kami berharap bisa secepatnya realisasi, kalau bisa paling telat awal Mei nanti, Dana Desa sudah bisa dicairkan," ujarnya.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Subang, Dadan Dwiyana, mengatakan realisasi penyaluran dana desa tahun ini terkendala perubahan regulasi di tingkat pusat mengenai mekanisme dan pengelolaannya. "Tahun ini penyaluran dana desa ada peraturan pemerintah baru yang mengatur mekanisme pencairan, yaitu Nomor 8 tahun 2016. Sebagian besar isinya tak jauh beda dengan PP lama, tetapi ada hal yang cukup substansial, yakni soal mekanisme pencairan," katanya.

Dikatakannya, saat ini Pemkab Subang sedang menyusun rancangan peraturan bupati disesuaikan dengan PP baru tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penyaluran DD direalisasikan. "Kami sedang menyiapkan dulu regulasinya. Nanti rancangan perbu ini akan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk di evaluasi. Sesuai peraturan menteri, prosesnya butuh waktu sekitar 15 hari. Kalau evaluasi selesai, rancangan itu dikembalikan lagi kepada kami untuk diperbaiki, setelah itu baru ditandatangani bupati dan bisa dijalankan. Jadinya, waktu pasti realisasinya belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Meski waktu pencairannya belum bisa ditentukan, lanjut Dadan, pihaknya terus berupaya supaya perbup bisa secepatnya tuntas, sehingga penyaluran dana desa bisa segera direalisasikan. Malahan pihaknya berharap realisasinya bisa di bulan April. "Tahun 2016, Subang mendapat dana desa sebesar Rp160 miliar bagi 245 desa dengan alokasi per desa antara sekitar Rp 600 - 700 juta.

Dia menyebut pada PP sebelumnya disebutkan pencairan dana desa tiga tahap, sedangkan pada PP baru hanya mencantumkan pencairan dilakukan 'bertahap'. Kata bertahap' ini tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut, sehingga penafsirannya bisa sekaligus atau dua tahap. "Di media, menteri keuangan sempat menyatakan pencairan DD bakal dua tahap. Tapi itu baru sebatas pernyataan lisan, belum ada tertulisnya. Kebijakan pencairan dana desa ini kewenangannya ada di menteri keuangan," katanya.[Sumber: Pikiran Rakyat]

Jasa

waktu shallat