Selasa, 10 November 2015

Pembinaan Kerukunan Warga Masyarakat

Pembinaan Kerukunan Warga Masyarakat yang di selenggarakan oleh LPM Pada Hari Selasa Tgl 10 November 2015 Yang di Hadiri Oleh Seluruh Ketua RT dan RW Desa Samparwadi Serta BPD,dan di hadiri Oleh Pak SUKAMTO Selaku HUMAS Polsek Tirtayasa Bersama Staf.Dalam Pembahasan Pak Sukamto Memberi Arahan Kepada Seluruh RT & RW.Agar Lebih Efektif dan Pro Aktif Dalam Membina Warga Masyarakat dan Melayani dan Melaporkan serta mencatat Apabila ada kejanggalan di Lingkungan/wilayah RT/RW.Masing-masing.










Lihat Photo Selengkapnya,DI SINI

Bimtek Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum di Desa Bagi Kepala Desa dan Ketua BPD

Dengan telah diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 TAhun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di DEsa, dimana Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pemberlakuan peraturan tersebut melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pembuatan Produk Hukum di Desa Bagi Kepala Desa dan Ketua BPD.
Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di desa, sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa terutama dengan adanya rencana pemberian anggaran dari pemerintah pusat, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Sambutannya Bapak Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan menyampaikan dengan adanya Bimtek ini berharap agar para peserta mencermati dan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan para narasumber, sehingga ke depan dalam membuat regulasi di desa tidak mengalami kesulitan dan ketika adanya anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Desa siap untuk menerima dan membuat pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Acara yang berlangsung selama 3 hari tanggal 21-23 Mei 2015 di Hotel Ibis Gading Serpong ini dihadiri oleh 58 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seran.

Sumber:http://jdih.serangkab.go.id/

Kamis, 22 Oktober 2015

PENGERTIAN (BPD) Badan Permusyawaratan Desa


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dim

ana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa

Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD


Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?

Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal 48 :  Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
    kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
    kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
    kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2  ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin  yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c  yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2  bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata  paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya  bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
 (1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
 (2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal  6, 
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
    Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.  hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Kesimpulan
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD


  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
    BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
    BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

    BPD mempunyai tugas dan wewenang :
    a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
    c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
    d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
    e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
    g.   menyusun tata tertib BPD;

    BPD mempunyai hak :
    a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
    b. Menyatakan pendapat.

    Anggota BPD mempunyai hak :
    a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
    b. Mengajukan pertanyaan;
    c. Menyampaikan usul dan pendapat;
    d. Memilih dan dipilih; dan
    e. Memperoleh tunjangan.

    KEANGGOTAAN
    (1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
    (2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
    (3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

    Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
    a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
    c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
    d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    e.    sehat jasmani dan rohani;
    f.    berkelakuan baik;
    g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
    h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
    i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Jasa

waktu shallat