Dengan telah diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 TAhun 2014
tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di DEsa, dimana Bagian Hukum Setda Kabupaten
Serang telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pemberlakuan
peraturan tersebut melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan
Pembuatan Produk Hukum di Desa Bagi Kepala Desa dan Ketua BPD.
Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan
pembuatan produk hukum di desa, sehingga sumber daya aparatur desa
memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa
terutama dengan adanya rencana pemberian anggaran dari pemerintah pusat,
guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Sambutannya Bapak Asisten Bidang Administrasi
Pemerintahan menyampaikan dengan adanya Bimtek ini berharap agar para
peserta mencermati dan memperhatikan dengan seksama materi yang
disampaikan para narasumber, sehingga ke depan dalam membuat regulasi di
desa tidak mengalami kesulitan dan ketika adanya anggaran dari
Pemerintah Pusat, Pemerintahan Desa siap untuk menerima dan membuat
pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Acara yang berlangsung selama 3 hari tanggal 21-23 Mei 2015
di Hotel Ibis Gading Serpong ini dihadiri oleh 58 orang peserta yang
terdiri dari Kepala Desa dan Ketua BPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seran.
Sumber:http://jdih.serangkab.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar